Termasuk para hakim dalam menjalankan tugas jabatannya.
“Nilai-nilai pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun dalam kode etik,” tambahnya.
Dan, pedoman prilaku yang menjadi acuan bagi para hakim dalam bersikap.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Taman Pancasila Indralaya Tak Berkutik Saat Diamankan Team Macan Putih
Menurutnya, dalam setiap proses mengadili, para hakim sesungguhnya mencerminkan lima sila Pancasila.
Diantaranya, pertama, irah-irah putusan berbunyi:
"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Taman Pancasila Indralaya Tak Berkutik Saat Diamankan Team Macan Putih
Kedua, setiap proses persidangan menjunjung tinggi nilai prikemanusiaan dan hak asasi manusia.
Asas tersebut merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila.
Ketiga, Hakim tak boleh membeda bedakan-bedakan para pihak, baik ras, suku, dan golongan.
Sikap itu merupakan cerminan dari prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan