Sementara, tersangka Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali.
"Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp 500 ribu untuk sekali antar," tutupnya.(*)
Sementara, tersangka Didi mengaku telah melakukan pengantaran barang haram tersebut sebanyak empat kali.
"Saya sudah empat kali mengantarkan barang haram itu, untuk upahnya saya mendapatkan Rp 500 ribu untuk sekali antar," tutupnya.(*)