Divonis 7 Bulan 15 Hari Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Diminta Segera Keluar dari Tahanan

Senin 12-09-2022,23:09 WIB
Editor : Zeri

"Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat," katanya. 

"Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA," paparnya. 

Kategori :