JAKARTA, SUMEKS.CO - Kasus 'jin buang anak' yang menjerat pegiat media sosial Edy Mulyadi, berujung vonis tujuh bulan 15 hari penjara.
Hal tersebut buntut dari pernyataannya mengenai pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak" di kanal YouTube "BANG EDY CHANNEL".
Usai membacakan putusan, hakim juga memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
BACA JUGA:Protes Peryataan Edy Mulyadi, Warga Dayak Gelar Ritual Potong Babi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Adeng AK saat sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, pada Senin 12 September 2022.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ucap Adeng.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Berkas Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang
Sebelumnya, Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto mengungkapkan jika Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan.
Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.
"Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada," kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.
Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.
BACA JUGA:Edy Mulyadi Segera Ajukan Penangguhan Penahanan