Banner Pemprov

Pendiri Ponpes Kiai Cabul Mangkir, Polresta Pati Siapkan Penjemputan Paksa

Pendiri Ponpes Kiai Cabul Mangkir, Polresta Pati Siapkan Penjemputan Paksa

Dika Hadian Widya Wiratama. --

PATI, SUMEKS.CO - Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati, namun pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu di Pati berinisial AS mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Polisi pun berupaya untuk melakukan penangkapan.

"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Namun, sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir di Polresta Pati.

Dika menjelaskan mengapa pelaku belum ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan adalah kewajiban konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.

BACA JUGA:Ponpes Kiai Cabul di Pati Ditutup, 250 Santri Terdampak

BACA JUGA:Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes di Pati Memperkosa Santriwati

Dalam perkara ini, pihaknya menekankan pemeriksaan secara profesional sehingga tidak terbantahkan secara hukum. Menurut dia, tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil.

"Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.

"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Dika.

"Langkah ini memastikan akurasi identitas (hindari error in persona), objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Nurul Fikri

BACA JUGA:Ponpes Al Ittifaqiah Indralaya Ogan Ilir: Selamat Ulang Tahun ke-7 SUMEKS.CO Tahun 2026

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan bahwa polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka perkara pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak. AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.

"Itu sudah melakukan upaya mulai dari saksi ahli olah TKP dan pada saat ini sudah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka 28 April 2026," jelas Dika kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: