Terobosan Besar! Kemenkum Sumsel Bedah Raperda Kota Layak Anak dan Tanggap Darurat
Dua raperda penting Palembang dibahas Kemenkum Sumsel untuk perlindungan anak dan penanganan darurat.--
Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Dua Raperda Strategis Kota Palembang
PALEMBANG , sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) milik Pemerintah Kota Palembang, Rabu (8 April 2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan substansi kedua regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat yang digelar oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel ini membahas Raperda terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Raperda mengenai perlindungan, penyelamatan, dan evakuasi kebakaran serta penanganan keadaan darurat non-kebakaran.
Kegiatan dibuka oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab tim harmonisasi.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyelarasan substansi hukum agar setiap pasal yang disusun memiliki kejelasan norma dan dapat diimplementasikan secara efektif.
BACA JUGA:Kolaborasi BNNP dan Kemenkum Sumsel, Posbankum Dukung Pencegahan Narkoba
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gandeng DJKN dan KPKNL, Bahas Optimalisasi Aset dan Likuidasi
Pembahasan pertama difokuskan pada Raperda Kota Layak Anak.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Dewi Isnaini, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar nasional yang terus berkembang, terutama dalam upaya meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Menurutnya, penguatan regulasi ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif di Kota Palembang.
Selanjutnya, tim harmonisasi juga membahas Raperda terkait penanggulangan kebakaran dan keadaan darurat non-kebakaran.
Regulasi ini dirancang sebagai dasar hukum bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat dalam menjalankan tugas secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan pentingnya keselarasan antara standar operasional di lapangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna meminimalisir risiko korban jiwa maupun kerugian materiil saat terjadi bencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:














