Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Kemenkum Sumsel melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang pada dalam rangka mendorong pembentukan Perda di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta pembaruan kerja sama kelembagaan (6/5).--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang pada dalam rangka mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta pembaruan kerja sama kelembagaan (6/5).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, rombongan Kanwil Kemenkum Sumsel, Dedi Harapan. 

Dalam koordinasi tersebut dibahas rencana pembentukan Perda terkait pelindungan kekayaan intelektual serta pembaruan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan bahwa usulan pembentukan Perda KI akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kerja Sama Layanan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional Bahas Urgensi RUU Pembentukan Undang-Undang

Selanjutnya, koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palembang dengan Kepala Bagian Hukum, Imam. 


Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah--

Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan pentingnya pembentukan Perda KI sebagai langkah strategis dalam memberikan pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah.

Pemerintah Kota Palembang menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Meski demikian, terdapat beberapa tantangan seperti efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan Perda. 

Namun demikian, pihak pemerintah kota tetap berkomitmen untuk mendorong inisiatif tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Unggul Sekayu Muba

BACA JUGA:Percepat Penanggulangan TBC, Pemkab Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memperkuat regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan terhadap potensi lokal yang dimiliki daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait