Kemenkum Sumsel Gandeng DJKN dan KPKNL, Bahas Optimalisasi Aset dan Likuidasi
Pengelolaan aset negara di Kemenkum Sumsel diperkuat melalui koordinasi dengan DJKN dan KPKNL Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) memperkuat pengelolaan aset negara melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (7/4/2026), difokuskan pada pengawasan dan pengendalian penyelesaian berbagai persoalan yang masih tertunda dalam proses likuidasi aset.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Bulan Mahardika Subekti, menyambut langsung kedatangan tim gabungan dari DJKN wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, serta perwakilan KPKNL Palembang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kanwil DJKN yang menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam masa transisi organisasi.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir perwakilan DJKN, Apit Nurdin dan Muhammad Zaenudin, serta perwakilan KPKNL Palembang, Akhmad Taupikur Rahman dan Winda Clarisa.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Perbaikan Perda Lahan, Soroti Pengendalian Karhutla
BACA JUGA:Penguatan Badan Hukum Parpol, Kemenkum Sumsel Terima Kunjungan Direktorat Tata Negara
Pembahasan utama menitikberatkan pada skema penggunaan sementara maupun penggunaan bersama terhadap aset berupa ruang kerja yang sebelumnya dikelola oleh unit atau divisi yang kini telah mengalami pemisahan struktur organisasi.
Perubahan nomenklatur kelembagaan berdampak pada status pengelolaan aset yang ada, sehingga diperlukan langkah penataan agar sarana dan prasarana tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset harus tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas, dengan memaksimalkan BMN yang sudah tersedia di lingkungan Kementerian Hukum.
“Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana harus tetap berbasis pada aset yang sudah ada, sehingga tidak menimbulkan pemborosan serta tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” menjadi salah satu poin utama yang mengemuka dalam pembahasan.
Koordinasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses likuidasi aset berjalan sesuai regulasi, serta menghindari potensi permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Selain itu, sinergi antara Kemenkum Sumsel, DJKN, dan KPKNL diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset negara yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang baik, sekaligus memastikan bahwa setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:














