Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).--
SUMEKS.CO - Warga Jakarta wajib ketahui!Inilah kriteria dan cara pengajuan untuk bisa mendapatkan diskon pajak kendaraan 50% di Jakarta 2026.
Masyarakat di wilayah DKI Jakarta bisa berkesempatan mengajukan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan miliknya pada 2026.
Pasalnya di tahun baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, diskon PKB 50% ini hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu, berbeda dengan program pemutihan pajak sebelumnya.
BACA JUGA:Ini Tutorial Cek Pemutihan Pajak Motor Tahun 2026, Lengkap dengan Rincian Estimasi Biaya Balik Nama
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Optimalisasi Pajak Lewat Penyediaan Data Terintegrasi
Kebijakan diskon pajak yang ditetapkan pada 18 September 2025 ini bertujuan membuat pajak lebih adil bagi wajib pajak yang kendaraannya tidak lagi berfungsi dengan baik, atau digunakan khusus untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Selain itu, kebijakan terbaru mengenai pajak kendaran berupa diskon tersebut tidak sama seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk klaim diskon pajak kendaraan 50%, Anda harus cek program daerah Anda (karena beda-beda, contoh DKI Jakarta untuk kendaraan sosial/rusak berat) lalu datang ke Samsat.
Kemudian siapkan dokumen (STNK, KTP, surat keterangan rusak/sosial), ambil formulir, serahkan berkas, dan tunggu persetujuan Bapenda agar tagihan otomatis terpotong 50%.
BACA JUGA:Suzuki DR650 Gambaran Kualitas Motor Jepang Dikenal Awet, Tapi Teknologi Lawas Masih Karburator
BACA JUGA:Desain Futuristik dan Interior Digital, Alva One XP Siap Jadi Motor Listrik Andalan Perkotaan 2026
Programnya bisa untuk kendaraan rusak berat/sosial atau insentif biasa, bukan selalu pemutihan denda.
Kriteria Kendaraan untuk Dapat Diskon PKB 50% Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




