Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).--
Adapun kriteria kendaraan yang layak atau dapat keistimewaan diberikan diskon PKB 50 persen mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 ada dua yaitu kendaraan rusak berat serta kendaraan sosial dan keagamaan.
Syarat Umum
• Kendaraan Rusak Berat/Sosial: Surat Keterangan Bengkel/Polisi (rusak >6 bulan) atau Surat Yayasan/Instansi (mobil jenazah/ambulans).
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Ini Rekomendasi Ban Tubeless Awet dan Anti Licin untuk Motor Harian
BACA JUGA:Pengendara Motor di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Tabrak Tronton yang Parkir di Pinggir Jalinsum
• Pensiunan/Disabilitas: Dokumen pensiun/disabilitas (di beberapa daerah).
• Umum (jika ada program khusus): Dokumen kendaraan lengkap (STNK, BPKB, KTP).
Langkah-langkah Pengajuan
1. Cek Program Daerah: Cari info program diskon 50% di situs web Pemda/Samsat (misal DKI Jakarta ada untuk kendaraan sosial/rusak).
BACA JUGA:Suzuki DR650 2026, Motor Dual Purpose yang Laris di Eropa: Pilihan Budget-Savvy Bagi Overlander
2. Siapkan Dokumen: Fotokopi STNK, KTP, dan surat pendukung sesuai syarat program (foto kendaraan, surat keterangan bengkel/yayasan).
3. Kunjungi Samsat: Datang ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
4. Ambil Formulir: Minta formulir permohonan keringanan pajak di loket informasi.
5. Serahkan Berkas: Berikan seluruh berkas ke petugas untuk verifikasi oleh Bapenda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



