Kain Jumputan Gambo Muba Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Koordinasi DTLST dan RD
Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi Pendaftaran Indikasi Geografis dan Paten ke DJKI--
Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi Pendaftaran Indikasi Geografis dan Paten ke DJKI
SUMEKS.CO- Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Musi Banyuasin (muba) melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI), Rabu 17 Desember 2025
Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (DTLST dan RD). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran Indikasi Geografis dan Paten di Sumatera Selatan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kualitas dokumen yang memenuhi standar pemeriksaan.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang diketuai oleh Yenni, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, memaparkan proses pendampingan penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Musi Banyuasin (Muba) yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memberikan sejumlah masukan teknis agar dokumen deskripsi Indikasi Geografis disusun lebih rinci dan komprehensif.
Beberapa aspek yang perlu diperdalam antara lain ukuran kain, perbedaan teknik produksi dengan kain sejenis, serta karakteristik bahan pewarna yang digunakan.
BACA JUGA:PPPK Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pelatihan FMD untuk Penguatan Karakter dan Disiplin
Pendaftaran Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Musi Banyuasin (muba) direncanakan menjadi pengajuan Indikasi Geografis kedua dari Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga tengah melakukan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Kain Tenun Tajung Palembang dan Kain Songket Palembang yang ditargetkan untuk diajukan pada tahun 2026.
Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan dengan Direktorat Paten guna membahas penurunan jumlah permohonan paten di Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Paten menekankan pentingnya peningkatan pemahaman pemohon terhadap penelusuran teknologi (technology search), kewajiban biaya pemeliharaan paten, serta perlunya penguatan sinergi antara lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan jumlah pendaftaran paten sekaligus mendukung proses komersialisasi hasil inovasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJKI merupakan langkah strategis dalam memastikan perlindungan kekayaan intelektual berjalan sesuai regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



