Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dorong Riset dan Inovasi Daerah, Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada IPTEK

Dorong Riset dan Inovasi Daerah, Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada IPTEK

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK--

Pangkalpinang, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang secara virtual, Rabu 10 Desember 2025.

Ranperkada yang dibahas mengatur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi daerah tersusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mendukung penguatan ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Mewakili Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Nurwasya, menjelaskan bahwa Ranperkada ini disusun sebagai dasar hukum bagi pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan penyusunan dokumen rencana induk dan peta jalan IPTEK yang terarah dan berkelanjutan.

“Riset dan inovasi menjadi landasan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pembangunan ke depan. Selain itu, hasil riset dan inovasi daerah juga akan didaftarkan untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Nurwasya berharap sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kanwil Kemenkum Babel terus terjalin, tidak hanya dalam pendampingan penyusunan produk hukum daerah, tetapi juga dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual atas hasil riset dan inovasi.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Evaluasi Perda Berperspektif HAM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta kepada Guru SMA Negeri 4 Pangkalpinang

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Ranperkada tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah Tahun 2025–2029 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Ia menjelaskan bahwa dokumen rencana induk dan peta jalan IPTEK merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat komprehensif dan partisipatif, sehingga perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar program pembangunan prioritas dapat tercapai secara optimal.

“Penyelarasan ini penting agar kebijakan riset dan inovasi benar-benar menjawab permasalahan pembangunan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelas Rahmat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin baik antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang terus terbangun. Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Johan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait