Banner Pemprov
Pemkot Baru

8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami

8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami

8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Sidang pembuktian perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Pada persidangan yang menghadirkan delapan orang saksi ini, kesaksian paling menyita perhatian datang dari para pembeli kios yang merasa menjadi korban karena bangunan yang dijanjikan tak pernah terealisasi, meski mereka sudah membayar ratusan juta rupiah sejak tahun 2017.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH mendengarkan secara bergantian kesaksian para pembeli kios yang mengungkapkan rasa kecewa, marah, hingga frustrasi setelah menunggu hampir delapan tahun tanpa kepastian dari PT Magna Beatum, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Salah satu saksi, Jaswandi, mengungkap dirinya tertarik membeli kios setelah bertemu langsung dengan terdakwa Raimar Yousnaidi—yang saat itu mewakili PT Magna Beatum—di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

BACA JUGA:Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah

Pertemuan tersebut, membuatnya yakin untuk memesan satu unit kios ukuran 3x3 meter di Aldiron Plaza Pasar Cinde.

“Saya bayar DP Rp20 juta waktu itu. Setelah itu saya cicil bertahap sampai totalnya Rp540 juta. Tapi sampai sekarang kios itu tidak pernah ada bentuknya,” ujar Jaswandi di hadapan majelis hakim.


Saksi termasuk pembeli kios pasar Cinde diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Menurutnya, sejak pembayaran dilakukan pada 2017, tak ada satu pun progres pembangunan yang dapat dilihat.

Ia juga mengaku, tidak pernah menerima penjelasan atau pertanggungjawaban dari pihak PT Magna Beatum maupun terdakwa.

Hal senada disampaikan saksi Ella, pembeli kios lainnya. Ia membeli satu unit kios ukuran tujuh meter dengan total pembayaran Rp599 juta.

DP dibayarkan pada April 2017 dan seluruh pelunasan diselesaikan pada Juli 2017. Namun, hingga kini, wujud kios yang dijanjikan tak pernah terbangun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait