8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami
8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami--Fadli
BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan
“Saya malah pernah dikirimi surat somasi dari PT Magna Beatum karena dianggap telat melakukan pelunasan. Padahal penampakan kios saja saat itu belum jelas,” kata Ella dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa setiap upaya menagih kejelasan kepada pihak PT Magna Beatum maupun terdakwa selalu berakhir tanpa hasil.
Tidak ada balasan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada kejelasan kapan kios akan dibangun atau uang mereka dikembalikan.
“Kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Sudah delapan tahun kami menunggu. Tidak ada kepastian sama sekali,” ujar Ella lirih.
Kesaksian para pembeli kios menjadi salah satu poin penting dalam perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang bergulir sejak proyek tersebut dijalankan pada 2016–2018.
Proyek yang awalnya digadang-gadang mampu mengubah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern berbalut nilai budaya ini justru berubah menjadi dugaan mega-korupsi.
Audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar akibat dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, serta penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para terdakwa baik Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Para pembeli kios masih berharap perkara ini memberi kejelasan atas uang mereka yang menguap tanpa jejak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



