Kemenkumham Babel Gelar Rakor Kekayaan Intelektual Komunal, Ini yang Dibahas

Kemenkumham Babel Gelar Rakor Kekayaan Intelektual Komunal, Ini yang Dibahas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, 27-28 Mei 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, 27-28 Mei 2024.

Rapat Koordinasi kali ini mengusung tema 'Tingkatkan Kesejahteraan dengan Kekayaan Intelektual Komunal'.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir dan melakukan pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang berpotensi ekonomi serta meningkatkan perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kekayaan Intelektual.

"Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Asal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," harap Fajar.

BACA JUGA:Subsidi Tepat LPG 3 KG: 86 Persen Sektor Rumah Tangga Telah Mendaftar, Ayo Daftar Sekarang!

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Mendarat di Lubuklinggau Disambut Hangat Warga, Berikut Agendanya di Mura dan Muratara

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan, bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tercatat sebanyak 90 Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) telah terdaftar.

Adapun KI Komunal tersebut antara lain 42 Ekspresi Budaya Tradisional, 38 Pengetahuan Tradisional, 6 Sumber Daya Genetik dan 4 Potensi Indikasi Geografis. 

Beberapa KI Komunal yang telah terdaftar di Bangka Belitung yaitu, Baju Adat Paksian, Lempah Kuning, Otak-otak, Rusip, Kericu, Kretek Getas dan Mie Kuah Ikan.

"Pencatatan KI Komunal bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum sehingga terhindar dari klaim oleh negara lain," ujar Kakanwil Harun.

BACA JUGA: Menunjang Program Prioritas Kapolri, Divisi Humas Polri Gelar Bimtek pada Satker Polda Sumsel

BACA JUGA:Hotman Paris Prihatin BAP Terpidana Bertentangan Soal Tersangka Pegi, BAP Baru dan Lama Diakui dan Tak Diakui

Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur telah tercatat sebagai Indikasi Geografis, sementara Potensi Indikasi Geografis yang ada di Babel diantaranya, Nanas Bikang, Madu Hutan Pelawan dan Teh Tayu Jebus. 

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Babel, Wydia Kemala Sari yang membahas terkait Potensi, Pengembangan dan Perlindungan KIK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Laina Sumarlina Sitohang yang menyampaikan terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: