Dorong Kepatuhan, Kios Penunggak Retribusi di Pasar Kayuagung Ditempeli Stiker
Pemkab OKI bekerjasama Kejari OKI pendampingan hukum tunggakan retribusi kios pasar. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp 539 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri SH MH menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejaksaan, disampaikan Kajari, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tak menimbulkan potensi kerugian.
BACA JUGA:Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Gelar Operasi Pasar
"Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.
Ia mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025.
Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.
"Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya.
BACA JUGA:Tablet POCO Pad X1 dan POCO Pad M1 Resmi Meluncur di Pasar Global, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Bocoran HP Flagship yang Siap Mengguncang Pasar 2026: Samsung, OPPO hingga Xiaomi Ramaikan Indonesia
Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD.
Komunikasi dengan Pemkab OKI, akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.
Pemasangan stiker sebagai penanda penunggak retribusi di Pasar Kayuagung menjadi simbol komitmen bersama Pemkab dan Kejari OKI dalam menata pasar, mengamankan aset daerah, serta menguatkan pendapatan daerah.
"Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga terus ditingkatkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


