Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan JDIH dan Regulasi Desa di Bimtek Beltim 2025
emenkum Babel memberikan materi tentang teknik penyusunan regulasi dan strategi penguatan JDIH desa dalam Bimtek JDIH Kabupaten Belitung Timur tahun 2025.--
Ia menekankan pentingnya menyusun Propemperda yang tidak hanya formalitas, tapi betul-betul berbasis kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Ia juga mengenalkan aplikasi PORSIBEL sebagai inovasi Kanwil Kemenkum Babel dalam membantu daerah menyusun naskah akademik dan analisis regulasi yang berkualitas.
Sementara itu, Irkham memaparkan teknik penyusunan peraturan yang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa produk hukum yang baik harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek seperti legal drafting, sistematika, bahasa hukum, dan partisipasi publik.
“Kalau regulasi dibentuk dengan metode dan teknik yang benar, maka pelaksanaannya di lapangan akan jauh lebih mudah dan efektif,” jelasnya.
Narasumber ketiga, Defta Fahrun Setiady, fokus pada penguatan JDIH di Desa. Ia menyampaikan bahwa desa bukan hanya pelaksana administratif, tapi juga kontributor penting dalam penyediaan informasi hukum bagi masyarakat.
Defta menjelaskan peran vital desa dalam menyusun, mengelola, dan menyebarluaskan dokumen hukum seperti peraturan desa, keputusan kepala desa, perjanjian kerja sama, dan artikel hukum.
“Beltim tahun ini meraih skor JDIH tertinggi di Bangka Belitung, yaitu 84. Ini pencapaian luar biasa, tapi masih banyak ruang peningkatan, khususnya dari dokumen hukum desa,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya pengelolaan metadata, penyusunan abstrak peraturan, serta pemanfaatan kanal informasi seperti perpustakaan desa dan media sosial untuk memperluas jangkauan edukasi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam membangun sistem hukum yang kuat dan modern. Ia menyebut bahwa keterlibatan desa dalam pengelolaan dokumen hukum adalah wujud nyata tata kelola hukum yang inklusif.
“Kami di Kanwil siap mendampingi seluruh proses mulai dari perencanaan, perancangan, sampai pengelolaan dokumen hukum. Kepastian hukum bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah desa,” tegas Johan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur desa dan perangkat daerah:
Mampu menyusun produk hukum yang berkualitas dan berlandaskan hukum positif,
Mengelola dokumen hukum desa melalui sistem JDIH yang terintegrasi,
Serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


