Songsong KUHP Baru, Jadi Tema Utama Sosialisasi di UniversitKUHP Nasional di Universitas PERTIBA Pangkalpinang
Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP Nasional di Universitas PERTIBA Pangkalpinang--
Songsong KUHP Baru, Jadi Tema Utama Sosialisasi di Universitas PERTIBA Pangkalpinang
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kali ini menyasar kalangan mahasiswa Universitas PERTIBA (Uniper) Pangkalpinang.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema “Implementasi Penerapan KUHP Nasional sebagai Tonggak Baru Pemidanaan di Indonesia” dan diikuti oleh sekitar 100 mahasiswa Fakultas Hukum Uniper.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas PERTIBA Pangkalpinang, Dr. Suhardi, SE., M.Sc., AK., CA, bersama Dekan Fakultas Hukum Uniper, Dr. Syafrie Hariansyah, SH., MH, beserta jajaran.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dr. Rahmat Feri Pontoh, SH., MH, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Rektor Uniper menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah menjadikan Universitas PERTIBA sebagai lokasi sosialisasi KUHP Nasional.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi civitas akademika, khususnya dalam mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional pada Januari 2026.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembentukan Regulasi dan Pengelolaan JDIH Bangka Tengah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembentukan Regulasi dan Pengelolaan JDIH Bangka Tengah
“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam persiapan menghadapi berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti,” ujar Suhardi.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif mulai 3 Januari 2026 akan membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
“Akan banyak hal baru yang diatur dalam KUHP Nasional, mulai dari berlakunya hukum adat atau living law, penerapan keadilan korektif, keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif, pengaturan tindak pidana khusus, hingga sistem pemidanaan dengan kategori denda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut menuntut pemahaman yang komprehensif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa sebagai calon praktisi hukum di masa depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa dan akademisi Universitas PERTIBA Pangkalpinang dapat memahami secara mendalam perubahan mendasar dalam KUHP baru, sekaligus berperan sebagai agen informasi di tengah masyarakat.
“Perubahan dalam KUHP bukan sekadar mengganti regulasi, tetapi membangun arah baru penegakan hukum yang lebih humanis, modern, dan berkeadilan.
Kemenkum melalui Kantor Wilayah Bangka Belitung berkomitmen memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk civitas akademika sebagai mitra strategis dalam diseminasi kebijakan hukum,” ujar Johan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kesiapan menghadapi KUHP Nasional terus dimatangkan oleh berbagai elemen penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Kementerian Hukum.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat dan penyesuaian internal, dengan menitikberatkan pada paradigma keadilan restoratif, humanis, penggunaan pidana alternatif, serta sinkronisasi dengan pembaruan KUHAP.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan implementasi KUHP Nasional nantinya dapat berjalan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



