Kanwil Kemenkum Babel Terima Penghargaan IKPA 100 dari KPPN Pangkalpinang pada Semester I Tahun 2025

Kanwil Kemenkum Babel Terima Penghargaan IKPA 100 dari KPPN Pangkalpinang pada Semester I Tahun 2025--
Adapun penghargaan IKPA yang diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
1. Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Setjen (692032) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu di atas 10 miliar.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian
2. Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Ditjen AHU (692072) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
3. Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA Ditjen KI (693018) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
4. Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk Ditjen PP (693052) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
5. Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan nilai IKPA 100 untuk DIPA BSK (693154) pada Semester I Tahun 2025 dengan pagu hingga 2,5 miliar.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan IKPA merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi suatu instansi.
Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan pelaksanaan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mematuhi standar yang ditentukan.
“ Pemberian penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” tutup johan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: