Kasus Live Streaming Asusila di Panti Pijat, Ales Gancang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

Ales Gancang saat Jalani Sidang Perdana Kasus Live Streaming Asusila, kini terancam pidana 4 tahun penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus siaran langsung bermuatan asusila yang sempat mengguncang jagat maya akhirnya memasuki babak akhir.
Tiktokers asal Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), resmi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursulla Dewi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Oktober 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa Ales terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.
Selain pidana penjara, Ales juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," tegas jaksa Ursulla di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, perbuatan Ales telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yakni menyiarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan untuk diketahui umum.
Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 4 tahun penjara Ales Gancang kasus live streaming asusila--
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, suasana ruang sidang mendadak hening. Ales yang selama ini dikenal aktif di media sosial tampak tertekan dan emosional.
Ia sesekali menunduk sedih sambil memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.
Kasus yang menjerat Ales bermula dari peristiwa di sebuah panti pijat bernama Permata, yang berlokasi di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ales datang ke tempat tersebut dan diarahkan memilih salah satu perempuan pekerja pijat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: