Kasus Live Streaming Asusila di Panti Pijat, Ales Gancang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

Ales Gancang saat Jalani Sidang Perdana Kasus Live Streaming Asusila, kini terancam pidana 4 tahun penjara--
BACA JUGA:Dituding Lakukan Asusila di Muka Umum, Pria di Palembang Ini Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik
Namun, ketika perempuan tersebut meninggalkan kamar untuk membeli minuman, Ales memanfaatkan momen itu untuk menyalakan fitur siaran langsung (live streaming) di akun Instagram pribadinya.
Saat perempuan itu kembali, keduanya kemudian melakukan tindakan asusila layaknya pasangan suami istri, yang secara mengejutkan tersiar langsung di dunia maya.
Tayangan tak senonoh itu sempat disaksikan sekitar 190 pengguna Instagram secara real-time, sebelum akhirnya dihentikan.
Cuplikan video tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik dan menyeret nama Ales ke ranah hukum.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat berupa rekaman digital dan aktivitas akun media sosial terdakwa.
Berdasarkan temuan itu, jaksa menilai perbuatan Ales tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga telah merusak moral publik dan menjadi contoh buruk di ruang digital.
Selain dijerat UU ITE, terdakwa juga menghadapi pasal alternatif, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur larangan membuat, menyiarkan, atau mempertontonkan konten pornografi untuk umum.
Sidang kasus ini sempat digelar secara tertutup mengingat materi perkara yang mengandung unsur asusila.
Namun, publik tetap menyoroti jalannya persidangan karena terdakwa dikenal luas sebagai konten kreator dan Tiktokers populer di Palembang.
Kasus Ales Gancang menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya memiliki batas.
Siaran langsung atau konten digital yang melanggar norma kesusilaan tidak hanya berpotensi mencoreng reputasi, tetapi juga bisa berujung pada hukuman pidana berat.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan keringanan Ales, atau justru memperkuat tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pidana empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: