Diduga Palsukan Surat Rekomendasi Masa Jabatan Rektor, BPH UMP Dilaporkan ke Polisi

Diduga Palsukan Surat Rekomendasi Masa Jabatan Rektor, BPH UMP Dilaporkan ke Polisi

Tim Kuasa Hukum, Mardiansyah SH, dan rekan Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr Zulkipli (49).-Dok.Sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Dokumen atau Keterangan Palsu, terkait adanya rekomendasi perpanjangan masa jabatan Rektor, Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah PALEMBANG (BPH UMP) dilaporkan ke polisi.

Melalui Tim Kuasa Hukum, Mardiansyah SH, dan rekan Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH, Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr Zulkipli (49) melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP ke SPKT Polda Sumsel, Selasa 7 Oktober 2025 kemarin.

"Iya benar, kita telah membuat laporan kepolisian dan diterima dengan Pasal 263 KUHP," ujar Mardiansyah SH, Rabu.

Dijelaskan, proses pemilihan rektor mengacu kepada peraturan yang berlaku yang ada di statuta dan PP. 

BACA JUGA:Mahasiswa FH UMP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Rektor, Tindak Tegas Kasus Mahasiswi KKN Korban Pelecahan

BACA JUGA:PW Muhammadiyah Sumsel Soroti Tuntutan Mahasiswa Soal Masa Jabatan Rektor, Kaji Potensi Pelanggaran ‎

Hal inilah yang menjadi polemik dimana harusnya ada pemilihan rektor yang dilakukan senat dilaksakan panitia, namun tiba-tiba ada SK perpanjangan dimana dalam konsedrannya ada pertimbangan BPH. 

"Ini yang menjadi cacat hukum menurut kami, cacat secara prosedural, karena menurut kami berdasarkan Pasal 37 statuta kewenangan BPH itu tidak ada dalam hal rekomendasi atau mengusulkan seorang rektor. Ini yang menjadi dasar laporan dan berharap laporan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Ditempat sama, Dr Conie Pania Putri SH MH menambahkan, dalam SK perpanjangan rektor pada poin dua ada menimbang bahwa surat yang dikeluarkan oleh BPH UMP. Namun, pada faktanya BPH UMP ini berjumlah lima orang. Tetapi tiga orang itu tidak mengetahui dan tidak terlibat didalam rapat pleno tentang perpanjangan rektor ini.

"Jadi, diduga rekomendasi itu dikeluarkan hanya oleh dua orang yakni Ketua dan Sekretaris. Hubungannya dengan PWM, dimana didalam pedoman pimpinan PWM bahwa PWM itu adalah koordinator BPH termasuk BPH UMP," jelas Conie.

BACA JUGA:PW Muhammadiyah Sumsel Soroti Tuntutan Mahasiswa Soal Masa Jabatan Rektor, Kaji Potensi Pelanggaran ‎

BACA JUGA:Junaidi Penghuni Halte di Depan Kampus Muhammadiyah Palembang Meninggal, Sempat Dirawat Pak Agus di YBMI

Lanjutnya, di dalam Pasal 37 statuta yang berbunyi bahwa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi itu adalah PWM bukan BPH. 

"Ada satu pasal Rektor diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan pusat atas usul majelis setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan PWM, jadi artinya mempunyai wewenang adalah PWM bukan BPH," tambah Conie.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait