Batal Peraturan KPU 731, Gen Z: Bukan Hanya Ngawur Tapi Pelecehan Akal Sehat Rakyat

Batal Peraturan KPU 731, Gen Z: Bukan Hanya Ngawur Tapi Pelecehan Akal Sehat Rakyat

Batal peraturan KPU 731, KPU bukan hanya ngawur tapi pelecehan akal sehat rakyat. foto: Kiti Ruth Kirana/Afifuddin.--

“Itu bukan hanya ngawur itu pelecehan akal sehat rakyat”.

“Untungnya suara rakyat lantang, untungnya publik menekan habis-habisan”, sebutnya.

BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU

BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

“Hari ini akhirnya KPU membatalkan peraturan 731 itu”.

“Tapi apakah kita puas? Tentu tidak!,” tegas Kiti.

“Fakta bahwa peraturan 731 ini bisa lahir saja itu sudah membuktikan komisioner KPU tidak kompeten”.

“Kalau otaknya bisa kepikiran membuat aturan sejelek ini, bagaimana kita bisa percaya bahwa mereka akan menjalankan Pemilu yang adil dan jujur?”.

BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU 

BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari 

“Kalau hal yang merugikan rakyat segamblang ini bisa lolos, siapa bisa jamin bahwa kecurangan lain tidak sedang disiapkan?”.

“Oleh karena itu rakyat menuntut KPU wajib mengembalikan semua anggaran yang dipakai untuk membuat peraturan 731 itu” pintanya.

“Semua biaya operasional, perjalanan dinas, SDM yang dipakai untuk menggolkan peraturan 731 ini”.

“Gaji komisioner KPU sendiri itu sekitar Rp 40 juta per bulan”. 

BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait