PWI Resmi Terdaftar Kembali di Kemenkum RI 2025

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurus usai menerima SK AHU dari Kemenkum RI, Kamis 11 September 2025.--
“Alhamdulillah, dengan terbitnya AHU PWI, menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi bagi wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Akhmad Munir yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara.
Munir juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali bersatu, kompak, dan menjaga marwah kehormatan wartawan serta organisasi PWI.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Mahasiswa UBB Daftarkan Hak Cipta Lagu Mars Agribisnis
Pengesahan badan hukum ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga simbol persatuan kembali organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan legalitas resmi dari Kemenkum, PWI kini memiliki pijakan kuat untuk melangkah ke depan, memperjuangkan kepentingan pers sekaligus menjaga independensi wartawan di tanah air.
Kembalinya legitimasi hukum PWI juga diharapkan mampu mengakhiri polemik dualisme, serta membawa semangat baru dalam menjaga integritas pers Indonesia yang profesional, beretika, dan berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: