Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu

Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu--
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan dakwaan JPU.
Publik kini menunggu apakah kesaksian Nabilah yang terkesan berbelit akan berimbas pada status hukumnya, atau justru membuka tabir lebih dalam mengenai praktik korupsi penerbitan izin K3 di Disnakertrans Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: