Aktivis SIRA Geruduk Kejati Sumsel, Desak Usut Proyek Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi

Aktivis SIRA Geruduk Kejati Sumsel, Desak Usut Proyek Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi

Massa minta Kejati Sumsel usut dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan dalam pembangunan jalan hauling batu bara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan aktivis yang tergabung dalam organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.

Mereka menuntut, aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan dalam pembangunan jalan hauling batu bara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Proyek jalan hauling sepanjang 26,4 kilometer itu, dinilai cacat hukum karena diduga kuat belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menyebut pembangunan jalan tersebut bukanlah kemajuan, melainkan "kejahatan lingkungan" yang dilegitimasi oleh pejabat publik.

BACA JUGA:Curhat Driver Ojol Palembang, Tetap On-Bid di Tengah Aksi Demo Serentak Demi Kebutuhan Hidup

BACA JUGA:Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel Diwarnai Isak Tangis Ratusan Buruh, Elen Setiadi Diminta Revisi UMSP

"Ini bukan pembangunan, tapi bentuk pelanggaran hukum yang dijalankan secara sistematis. Lebih parah lagi, ada oknum pejabat yang justru terlibat langsung dalam praktik ini," ujar Rahmat dalam orasi di depan gerbang Kejati Sumsel.

Rahmat juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel, yang sempat meresmikan jalan hauling itu secara seremoni pada awal Agustus lalu. 


Aktivis SIRA tuntut Kejati Sumsel usut proyek jalan PT Levi Bersaudara Abadi--

Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah bentuk capaian pembangunan melainkan pembenaran terhadap praktik ilegal.

"Polanya selalu sama, bangun dulu, izin diurus belakangan. Proyek ini jelas melanggar aturan, karena berada di kawasan hutan yang wajib mengantongi AMDAL dan IPPKH. Itu bentuk pembohongan publik," tegasnya.

BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

Dalam aksi damai tersebut, SIRA membacakan pernyataan sikap resmi yang berisi empat tuntutan utama. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan hauling PT LBA hingga izin resmi dipenuhi secara sah dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: