Tiga Kali Satroni Rumah Kosong Siang Hari, Dua Pelaku Maling di Palembang Diamankan, 4 Masih DPO

Tiga Kali Satroni di Rumah Kosong Siang Hari, Dua Pelaku Maling di Palembang diamankan 4 DPO.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komplotan pelaku maling spesialis rumah kosong yang beraksi siang hari, beberapa diantaranya berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek SU II Palembang, Rabu 20 Agustus 2025.
Dimana peristiwa ini viral dimedia sosial, dalam video itu nampak sedikitnya ada tiga orang pelaku maling berhasil membawa kabur kusen pemilik rumah yang ditinggal penghuninya.
"Nah min wong maling kusen di rumah kosong siang siang bolong, Tkp di jalan ayani lorong dua saudara kelurahan 13 ulu kecamatan seberang ulu 2 Palembang, pukul.13.30 wib, Kemarin ini kejadian nyo min hari Minggu 10 Agustus 2025." Postingan akun @palembangkaget, Rabu.
BACA JUGA:Kebakaran di Gandus Palembang, Api dari Rumah Kosong Hanguskan 18 Rumah Rata dengan Tanah
BACA JUGA:Rumah Kosong yang Ditinggal Penghuni Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Saat Azan Magrib
Menyikapi itu, Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi melalui Kanit Reskrim Iptu Dedy menjelaskan bahwa sementara ini pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yakni Yakub dan Rudi.
Dijelaskan, dua orang pelaku ini diamankan dari dua kelompok berbeda meski beraksi di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa pertama terjadi pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 sekira Jam 23.00 WIB, mencuri barang berupa piring makan sebanyak 2 lusin, cangkir plastik sebanyak 3 kg, kain dan pakaian sebanyak 15 lembar, 1 buah terali jendela dari besi.
Pada aksi mereka ke dua, pada hari Jumat 04 Juli 2025 sekira Jam 01.30 WIB, mencuri barang berupa pakaian 20 lembar dan 1 set kipas angin lampu gantung warna coklat.
BACA JUGA:Beraksi Sore Hari di Rumah Kosong Tanpa Dicurigai, 3 Pria di Palembang Santai Gelindingkan Tanki Air
BACA JUGA:Warga Plaju Heboh, Orang Pintar Sebut 3 Bocah Hilang di Rumah Kosong
"Hasil curian tersebut di jual di Pasar Cinde dengan total Rp 310.000. Namun total kerugian korban mencapai Rp15 juta," ujarnya.
Selanjutnya, Pada Kamis tgl 14 Agustus 2025 sekira Jam 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya selanjutnya pelaku an. Rudi Chandra diamankan.
Pada saat di introgasi menerangkan perbuatan tersebut dilakukannya bersama pelaku nama Danil (DPO) pada hari Minggu tgl 10 Agustus 2025 sekira Jam 12.00 Wib, mencuri barang berupa 2 (dua) jendela dengan cara membongkar dari dinding rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: