Polda Sumsel Ungkap Aksi Nakal Penimbun BBM Subsidi di SPBU, Amankan Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin

Polda Sumsel Ungkap Aksi Nakal Penimbun BBM Subsidi di SPBU Amankan Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap aksi nakal dari kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU di Palembang.
Aksi nakal itu dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT Elnusa Petrofin.
Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat 15 Agustus 2025 dini hari lalu.
Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
BACA JUGA:3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang
Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis bio solar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto melalui Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter bio solar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.
BACA JUGA:Pertamina Kecolongan Lagi, Barcode BBM Subsidi Gampang Tipu SPBU, Penyebab Solar Langka?
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
"Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: