Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Sedang Transaksi Sabu Dini Hari, Pasutri Ditangkap Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Pasutri di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, tengah diamankan Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa ditangkap polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, bersama Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ogan Ilir, 11 Agustus 2025 dini hari. 

Proses penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, didampingi PS Kanit Reskrim AIPDA Mansyur. 

Turut serta pula dalam proses penangkapan tersebut Kanit Propam Polsek Tanjung Batu, AIPTU Ujang Syafrullah, S.H., dan anggota Reskrim lainnya.

BACA JUGA:Sempat Mau Melarikan Diri Saat Dikejar Anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Pengedar Sabu Akhirnya Nyerah

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu 1 Kg Dimusnahkan, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Kapolsek menjelaskan, penangkapan Pasutri ini lantaran terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mendatangi Mapolsek Tanjung Batu, dan menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di wilayah mereka," tuturnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Usai menerima informasi tersebut, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan warga sekitar pukul 02.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu. 

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Sungai Rambutan

BACA JUGA:Rumah Mewah yang Digeledah BNN Pusat di Tulung Selapan OKI Hasil Pengembangan Kasus Narkoba

Tim langsung melakukan penyergapan, namun sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan, yakni, DR, 28 tahun, warga Desa Tanjung Tambak, serta SVW, 22 tahun, ibu rumah tangga, warga Desa Tanjung Tambak.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri," jelasnya didampingi PS Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait