Terbukti Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, 3 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terbukti Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, 3 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terbukti Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan, 3 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa--

BACA JUGA:Saksi Bongkar Intervensi Camat dan Nama Plt Sekda Kurniawan dalam Sidang Korupsi YBS Mayor Ruslan Palembang

Sementara itu, Usman Goni yang ditunjuk sebagai kuasa penjual, diduga kuat telah memfasilitasi transaksi tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Sedangkan Yuherman, sebagai pejabat di BPN, turut bertanggung jawab atas penerbitan dokumen yang memperlancar proses jual-beli lahan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.

Majelis hakim beralasan bahwa para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga menjadi pertimbangan meringankan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa penyelewengan dalam pengelolaan aset publik maupun aset lembaga non-profit seperti yayasan, tetap menjadi perhatian penegak hukum.

Masyarakat pun berharap agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti hanya pada vonis, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan penguatan sistem tata kelola aset ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait