Bupati Muba Lepaskan Borgol di Tangan Pria Ini, Siapa Dia?

Suharto masuk katagori pelaku pidana yang layak mendapatkan restorative justice.--
Pembelian barang hasil curian inilah yang membuat Suharto terkena kasu penadahan.
Mesin genset itu kini dikembalikan pada pemiliknya. sehingga, tidak ada lagi kerugian yang muncul.
Ditambah, Suharto tak pernah dihukum sebelumnya dan ancaman perkara ini pun di bawah lima tahun.
BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice
Berdasarkan ketentuan dan setelah kami lakukan ekspose internal, kami memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
(Kejari Muba) menunjukkan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Lewat restorative justice, mereka secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto,.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Suharto kembali pada keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH.
BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan
BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice
Hal ini sekaligus simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Tapi bisa juga menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.
Berdasarkan ketentuan dan setelah kami lakukan ekspose internal, kami memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
Ini bentuk implementasi nyata keadilan restoratif di tengah masyarakat," ungkap Kajari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: