Usut Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Panggil 6 Perusahaan

Usut Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Panggil 6 Perusahaan Manufaktur Termasuk PT Belitang Panen Raya hingga Wilmar Group--
BACA JUGA:Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Amran: Harga Harus Terkendali
Beras-beras tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan dijual dengan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Anang mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar Kejagung menertibkan para pelaku usaha pangan yang bertindak curang dan merugikan masyarakat luas.
"Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK telah memulai penyelidikan terkait penyimpangan mutu dan harga beras, berdasarkan ketentuan SNI dan HET yang ditetapkan pemerintah. Kami telah melakukan langkah awal turun ke lapangan," ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan temuan yang telah diperoleh penyidik sejauh ini. Menurut Anang, semua informasi masih dalam tahap verifikasi dan analisis mendalam.
Lebih lanjut, Kejagung juga akan memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam penyelidikan kasus ini. Koordinasi akan dilakukan bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.
"Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan ini, tentunya kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI," ujar Anang.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di sektor pangan, serta memberikan efek jera kepada oknum-oknum pelaku usaha yang selama ini mengambil keuntungan secara tidak sah dari praktik kecurangan mutu dan penetapan harga beras.
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pangan nasional yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kejagung memastikan, akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: