Mengenal Lebih Dekat, Perencana Ahli Utama Nasional di Pemkot Palembang

Harrey Hadi-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEK.CO - Pemkot Palembang kini punya Perencana Ahli Utama (PAU), sebuah posisi fungsional tertinggi dalam bidang perencanaan pembangunan nasional.
Saat ini posisi dimiliki Harrey Hadi mantan Kepala Bappeda Kota Palembang yang awalnya jabatan fungsional perencana ahli utama itu belum ada samasekali.
"Baru setelah (ada peraturan terbaru) , saya bisa ikut atau kalau tidak peluang ini bisa saja diisi sama orang dari provinsi ," lanjut Harrey. Karena terkait dengan syarat minimal yang mengikuti tes kompetensi ini harus esselon 2a.
Memanfaatkan peluang tersebut, Harrey mengajukan diri ke Pusbindiklatren Bappenas RI dan menjalani lima tahapan uji kompetensi.
Tahap pertama adalah Assessment Test oleh tim pusat secara independen, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan policy paper yaitu membuat kebijakan yang inovatif sehingga membawa dampak positif untuk pemerintah Kota Palembang
Saat itu Harrey mengusung bertema keterbatasan anggaran daerah. Dalam policy paper/makalah kebijakan, Harrey mengusulkan pemanfaatan skema Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai alternatif dukungan pembangunan yang tidak dapat dijalankan melalui APBD.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, banyak pembangunan kurang optimal berjalan. Maka, perlu solusi alternatif pembiayaan seperti CSR untuk menopang pembangunan daerah,” ujar Harrey.
Harrey kemudian menyoroti kendala lainnya dari sisi kewenangan. Banyak usulan masyarakat yang sebenarnya penting dan mendesak, namun tidak bisa diakomodir oleh APBD karena berada di luar kewenangan daerah.
''Contohnya, pembangunan Pustu. Meskipun tersedianya anggaran namun karena bukan kewenangan kota maka tidak bisa didanai. Dalam situasi seperti ini, strategi lain harus diambil, dan CSR bisa menjadi solusi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Harrey juga menekankan pentingnya mengoordinasikan seluruh stakeholder dalam perencanaan dengan memberikan pertimbangan strategis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: