Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini

PPPK Paruh Waktu bakal dilakukan pengangkatan tahun ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji Paruh Waktu minimal setara upah terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Adapun sumber pendanaan upah bisa menggunakan pos di luar belanja pegawai sesuai aturan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

Selain upah, Paruh Waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang yang berlaku.

Jadi, untuk besaran upah yang diterima menyesuaikan dengan UMP di wilayah masing-masing.

Berikut beberapa UMP 2025 di berbagai daerah yang bisa menjadi gambaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu.

 

- DKI Jakarta: Rp5.396.761

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

- Jawa Barat: Rp2.191.232

 

- Jawa Timur: Rp2.305.985

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: