Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Saksi Fakta Ungkap Silsilah Ahli Waris Raden Nangling

Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Saksi Fakta Ungkap Silsilah Ahli Waris Raden Nangling

Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Berlanjut, Ahli Fakta Beberkan Silsilah Lengkap Ahli Waris Raden Nangling--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di eks bioskop Cineplex Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 10 Juli 2025.

Setelah sebelumnya sempat dilakukan pengecekan di lokasi objek sengketa, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman ini menghadirkan langsung majelis hakim serta para pihak berperkara.

Kali ini, pihak pelawan sebagai ahli waris Raden Nangling menghadirkan dua orang saksi fakta dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zaenal Arif SH MH yang turut dihadiri pihak terlawan diantaranya dari kuasa hukum PT Permata Sentra Properindo.

Dipersidangan, dua saksi fakta dari pelawan diketahui bernama Raden Dimyati serta Ahmad Faisal dihadirkan melalui kuasa hukum Hambali Mangku Winata SH MH.

BACA JUGA:Pembangunan di Eks Bioskop Cineplex Cinde Sah, Bayu: Pelawan Hanya Menghambat Eksekusi

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

Dalam keterangannya di persidangan, saksi Raden Dimyati memaparkan secara rinci silsilah atau asal usul keluarga dari Raden Nangling hingga kepada pihak pelawan saat ini.

Keterangan ini dinilai penting oleh kuasa hukum pelawan, bertujuan untuk memperkuat posisi hukum kliennya sebagai pemilik sah atas lahan yang kini dipersengketakan.


Pihak pelawan memperlihatkan dokumen bukti dihadapan majelis hakim sidang perlawanan eksekusi lahan eks bioskop Cineplex--

Sementara itu, saksi Ahmad Faisal menjelaskan keterlibatannya dalam proses peninjauan lokasi atau konstatering yang dilakukan sebelumnya.

Faisal menyebut, dirinya ikut berada di lokasi lahan sengketa saat proses tersebut berlangsung memberikan gambaran langsung atas kondisi fisik dan posisi tanah.

"Ini bagian dari langkah pembuktian bahwa klien kami memang memiliki hak atas lahan tersebut. Kami juga akan menambahkan bukti baru dan mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli perdata maupun ahli sejarah di sidang mendatang," jelas Hambali kepada awak media usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya pernah diajukan di PN Palembang dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG. Namun dalam putusan awal Desember 2024 lalu, gugatan tersebut dinyatakan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima) oleh majelis hakim karena dinilai objek perkara masih kabur.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: