Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Beri Kode Keras Pihak Lain Terancam Terseret Kasus Diskon BPHTB Pasar Cinde

Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Beri Kode Keras Pihak Lain Terancam Terseret Kasus Pemotongan BPHTB Pasar Cinde--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir, Kejati Sumsel beri kode keras bakal ada pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban soal BPHTB pasca Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada indikasi kuat bahwa pihak lain, akan turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 7 Juli 2025, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami aliran dana terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Ia mengungkapkan, terdapat dugaan penyimpangan serius dalam penyetoran BPHTB dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Terungkap, Harnojoyo Perintahkan Bongkar Pasar Cinde Usai Terima Aliran Dana Plus Kasih Diskon
"Pemerintah Kota Palembang seharusnya menerima BPHTB dari proyek Pasar Cinde sebesar Rp2,2 miliar. Namun yang disetorkan hanya Rp1,1 miliar atau 50 persen saja. Artinya, ada dana yang tak jelas ke mana perginya," tegas Umaryadi.
Ia menyatakan, penyidik menduga kuat ada pihak lain yang turut menikmati dana hasil pemotongan BPHTB yang tak sesuai peruntukannya.
Harnojoyo perintahkan bongkar pasar cinde usai terima aliran dana plus kasih diskon.--
Karena itu, penyelidikan akan terus diperluas dengan menelusuri bukti elektronik dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Pemeriksaan terhadap Harnojoyo sebagai tersangka pun akan terus dilakukan secara intensif," ujarnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi mega proyek Pasar Cinde. Selain Harnojoyo, nama-nama seperti Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel, dan Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, ikut terseret.
Dua lainnya adalah Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum yang kini masih berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak dapat keluar masuk Indonesia.
BACA JUGA:SIMAK, 3 Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka, Nomor 2 Tak Bisa Mengelak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: