Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan

Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan

154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan.--

SUMEKS.CO - Ratusan tenaga honorer kategori R3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyuarakan kekecewaan mereka setelah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

Sebanyak 154 orang yang selama ini mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Senin (7/7/2025), untuk meminta keadilan dan kejelasan nasib.

“Kami sudah berupaya maksimal mengikuti proses seleksi, tetapi hasilnya mengecewakan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengapa kami tidak lulus,” ujar salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya.

Banyak dari mereka telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun. Namun, status non-ASN tetap melekat, dan kini posisi mereka terancam usai pengumuman kelulusan PPPK yang tidak memihak.

BACA JUGA:Sinergi Pencegahan Karhutla: Edukasi Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan dan Tidak Bakar Lahan

BACA JUGA:Kajari OKI Diganti, Bakal Dijabat Sumantri, Hendri Hanafi Pindah ke Kalteng

Tobri, honorer di SD Negeri 61 Prabumulih yang sudah mengabdi 16 tahun, mengaku kebingungan karena Surat Keputusan (SK) tugasnya sudah habis sejak Juni 2025.

“Kami menggantung. SK sudah tidak ada, lulus pun tidak. Kalau pun diangkat sebagai honorer paruh waktu, kami siap,” ujarnya.

Para honorer juga mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak adil, karena mereka yang telah lama mengabdi justru kalah dari peserta yang baru bekerja dua tahun.

Mereka berharap sisa kuota PPPK yang belum terisi sebanyak 267 formasi bisa diberikan kepada mereka yang belum lulus.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Edison Tegaskan Seluruh OPD Harus Selaras Wujudkan Visi MEMBARA 2025-2029

BACA JUGA:HEBOH, Detik-detik Jalan Amblas di Desa Rantau Panjang Muba Dihitung Warga 1 2 3

Kekecewaan ini mereka sampaikan langsung kepada Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria, didampingi Wali Kota H Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Arlan menjelaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, honorer yang tidak lulus PPPK tahap II harus dirumahkan.

“Namun, jika ada rekrutmen baru, mereka akan diprioritaskan. Kami tidak akan membuka penerimaan baru selain dari yang belum lulus ini,” tegas Arlan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menyalahi ketentuan pusat karena berisiko hukum. “Kalau dilanggar, bisa masuk ranah pidana,” jelasnya.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Dokter Y Bikin Geleng-geleng Kepala, Timsus RSUD Prabumulih Mana Laporannya?

BACA JUGA:Waspada! Ini Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan 5-14 Juli 2025, BMKG: Ada Potensi Hujan, Kabut, dan Udara Kabur

Terkait kapan kebijakan perumahan ini mulai berlaku, Arlan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih. Namun, ia memperkirakan aturan tersebut mulai efektif pada Juli 2025.

Kisah para honorer R3 ini mencerminkan betapa peliknya proses transisi tenaga kerja non-ASN menuju sistem ASN melalui skema PPPK.

Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan legislatif untuk menciptakan sistem seleksi yang adil, transparan, dan berpihak pada pengabdian yang telah lama dijalani para honorer.

Para honorer berharap, perjuangan mereka tidak sia-sia dan suara mereka mendapat respons nyata demi masa depan yang lebih pasti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait