7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Eddy Hermanto-Raimar Yousnaldi Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Pasar Cinde

7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Eddy Hermanto-Raimar Yousnaldi Dicecar 20an Pertanyaan Soal Pasar Cinde--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sorotan publik kembali tertuju pada Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Dua nama besar Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaldi diperiksa intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, proyek yang sejatinya ditujukan untuk membangkitkan denyut ekonomi kota dan mendukung gaung Asian Games 2018.
Pemeriksaan keduanya berlangsung selama tujuh jam penuh, sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang menjelaskan bahwa penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) mendalami peran masing-masing tersangka untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
BACA JUGA:Eddy Hermanto Kembali Dijerat Korupsi Pasar Cinde: Samo Bae, Raso Kamu Tulah
BACA JUGA:Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, Jadi Komponen Estimasi Kerugian Negara Terbesar
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan untuk masing-masing tersangka. Ini bagian dari upaya kami memperdalam materi penyidikan,” ujar Vanny. Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengungkap detail isi pemeriksaan karena menyangkut materi pokok perkara.
Namun bukan hanya proses pemeriksaan yang mencuri perhatian. Saat digiring keluar gedung Kejati menuju mobil tahanan, Eddy Hermanto justru menampilkan sikap santai, bahkan sinis.
Eddy Hermanto Kembali Dijerat Korupsi Pasar Cinde.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Dengan senyum tipis dan nada khas wong Palembang, ia menanggapi awak media yang menanyakan perasaannya usai kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Samo bae, raso kamu tula," celetuknya, seolah menyiratkan sikap pasrah dan ketidakpedulian terhadap proses hukum yang kembali menjeratnya.
Sikap ini tentu menyulut reaksi publik. Pasalnya, Eddy bukanlah figur baru dalam dunia korupsi Sumatera Selatan.
Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara megakorupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kini, namanya kembali tercatat dalam pusaran proyek bermasalah revitalisasi Pasar Cinde.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: