TERBARU! Tersangka Mega Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang Raimar Yousnaldi Kacab PT Magna Beatum, Melawan

Kemas Jauhari SH MH kuasa hukum Raimar Yousnaldi tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang menunjukkan surat kuasa upaya hukum praperadilan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penetapan status tersangka terhadap Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, memunculkan perlawanan hukum dari pihak yang bersangkutan.
Melalui kuasa hukumnya, Kemas Jauhari SH MH, Raimar menyatakan akan melawan secara hukum atas apa yang disebutnya sebagai bentuk "kezhaliman" yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Ditegaskan Jauhari, Raimar hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek yang menelan anggaran besar tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab atas proyek justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur. Bahkan, ia menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat ini telah meninggal dunia.
BACA JUGA:PT Magna Beatum Ungkap Penyebab Utama Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Bukan Kami yang Kabur
BACA JUGA:FJT Komut PT Magna Beatum Diperiksa Kejati Sumsel, Korupsi Proyek Pasar Cinde Makin Disorot
“Penetapan tersangka terhadap klien kami sangat tidak tepat. Beliau bukan pemegang keputusan, bukan yang mengelola investasi, dan tidak terkait langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ungkap Jauhari saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025 kemarin.
Lebih jauh, ia juga membeberkan bahwa permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum.
Terungkap ada dana Rp17 miliar jadi peran pengganti di kasus pasar cinde.--
Salah satu penyebab utama disebutnya adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi setelah adanya pergantian gubernur.
"Dulu ada kontrak kerja sama dengan Gubernur Sumsel saat itu, Pak Alex Noerdin. Tapi ketika ganti gubernur, kontrak itu justru dihentikan sepihak. Ini yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihak Raimar telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 144.
Gugatan tersebut menyoroti pembatalan sepihak kontrak kerja sama yang dilakukan Pemprov Sumsel, yang dianggap merugikan pihak perusahaan dan memicu mangkraknya proyek.
BACA JUGA:Terungkap, Ada Dana Rp17 Miliar Jadi Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: