Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025, Pastikan Tidak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Nonsubsid

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025, Pastikan Tidak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Nonsubsid

Tidak ada kenaikan tarif, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi.--

Dalam aturan ini, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tarif tersebut akan disesuaikan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penyesuaian tarif pada Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

BACA JUGA:PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang Sukses Gaet Ribuan Peserta: Promosi Gaya Hidup Sehat dan UMKM Lokal

BACA JUGA:PLN Mobile Color Run 2025 Palembang: Herman Deru Puji Event Spektakuler yang Bikin UMKM Makin Hidup

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode ini, sebagai bentuk kebijakan untuk mendorong stabilitas perekonomian di tengah tantangan global.

Pemerintah juga berharap dengan tetap stabilnya tarif listrik, masyarakat akan terus merasakan manfaat dari kebijakan ini, terutama dalam meningkatkan daya beli yang dapat berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.

Di sisi lain, sektor industri diharapkan dapat tetap kompetitif di pasar global tanpa terbebani oleh biaya operasional yang meningkat.

BACA JUGA:PLN Gratiskan Sambungan Listrik ke Warga Tidak Mampu, Ratu Dewa Apresiasi

BACA JUGA:Dugaan Kenaikan Tarif Listrik Usai Diskon 50 Persen Bikin Warga Deg-degan, DPR Cubit PLN

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di golongan pelanggan bersubsidi serta mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan kinerja sektor energi, menjaga kestabilan harga energi, dan terus mendukung upaya pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: