Tenaga Ahli DPRD 4 Lawang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Desa: Dugaan Mark Up hingga Miliaran Rupiah

Tenaga Ahli DPRD 4L Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Desa: Dugaan Mark-Up Hingga Miliaran Rupiah--
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) EMPAT LAWANG, resmi menetapkan seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten EMPAT LAWANG berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh desa dalam wilayah kabupaten tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya indikasi mark-up harga yang fantastis, mencapai Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk setiap dua unit tabung APAR.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Empat Lawang Hendra didampingi Kasi Intelijen Niku Senda, pada Kamis, 26 Juni 2025 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, Hendra menjelaskan bahwa penetapan AP dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati dan Wabup Empat Lawang 2025-2030, Ratu Dewa: Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci
Yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam proses pengadaan APAR yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023.
"AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan APAR untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang. Pengadaan ini diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat desa," ujar Hendra.
Tangkapan layar video unggahan media sosial penetapan sekaligus penahanan AP Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang sebagai tersangka korupsi pengadaan APAR--
Ironisnya, AP yang diketahui menjabat sebagai tenaga ahli DPRD saat itu, diduga telah memaksakan program pengadaan APAR kepada seluruh pemerintah desa.
Ia disebut menyusun program secara sepihak dan mengarahkan pengalokasian dana desa tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
"Program pengadaan ini dikondisikan secara sepihak, langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa ada usulan dari masyarakat ataupun hasil musyawarah desa. Ini bentuk intervensi yang jelas melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan desa yang baik," tegas Hendra.
Selain bermasalah dari sisi administratif dan tata kelola, pelaksanaan pengadaan juga terindikasi fiktif dan sarat penyimpangan.
BACA JUGA:Besok Pelantikan Bupati dan Wabup Empat Lawang oleh Gubernur Sumsel, 2 Menteri Dijadwalkan Hadir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: