Tenaga Ahli DPRD 4 Lawang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Desa: Dugaan Mark Up hingga Miliaran Rupiah

Tenaga Ahli DPRD 4L Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Desa: Dugaan Mark-Up Hingga Miliaran Rupiah--
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan berbagai kejanggalan: mulai dari desa yang sama sekali tidak menerima APAR, desa yang menerima tetapi jumlahnya tidak sesuai, hingga kualitas barang yang diterima tidak layak atau bahkan rusak.
"Bahkan ada desa yang menerima APAR dengan harga jauh di atas standar, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," tambah Hendra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung ditahan oleh Kejari untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai potensi kerugian negara akibat korupsi ini, Hendra menyebutkan bahwa pihak Kejari masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti nilai kerugian.
Namun, estimasi awal menunjukkan kerugian bisa mencapai angka miliaran rupiah.
"Masih dalam proses penghitungan, tetapi dari hasil pendalaman awal, nilai kerugian ditaksir sangat besar, bisa mencapai miliaran," ujar Hendra.
Kejari Empat Lawang juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Jelang PSU Empat Lawang, Kapolda Sumsel Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi Berita Bohong
Proses penyidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pemerintahan desa maupun pihak swasta yang mungkin turut berperan dalam pengadaan bermasalah ini.
"Kami pastikan proses ini akan berjalan transparan dan profesional. Bila ditemukan aktor lain yang turut serta, tentu akan kami tindaklanjuti secara hukum," pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: