Pengacara Ternama RS Kembali Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Foto: Fadly/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam skandal korupsi proyek jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali memasuki babak baru.
Kali ini, giliran seorang pengacara ternama di Palembang berinisial RS yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Pemanggilan RS menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan, terkait dugaan upaya menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus korupsi yang menyeret dana hingga miliaran rupiah dari program pengadaan internet desa di wilayah Muba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 24 Juni 2025 membenarkan pemeriksaan terhadap RS.
BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel
Ia mengatakan, RS diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus pada Senin 23 Juni 2025 kemarin.
"Benar, RS hadir memenuhi panggilan dan diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan total sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," terang Vanny dalam keterangannya kepada wartawan.
Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet Muba--
Pemeriksaan terhadap RS dilakukan untuk pendalaman materi penyidikan, terutama dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatannya atau pengetahuannya terhadap upaya skenario yang disusun untuk menyamarkan aliran dana korupsi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama dalam kasus obstruction of justice ini, yakni Muhzen Alhifsi, mantan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba, dan pengacara Maulana Oktaviano.
Keduanya diduga menyusun skenario manipulatif demi mengaburkan fakta sebenarnya.
Salah satu narasi yang coba dibangun yakni menyebut dana Rp7 miliar yang diterima Muhzen sebenarnya adalah milik Ridwan, mantan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: