Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 4 Debarkasi Palembang Tiba dengan Selamat, Raut Wajah dan Senyum Lebar Terpancar
Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: