Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 4 Debarkasi Palembang Tiba dengan Selamat, Raut Wajah dan Senyum Lebar Terpancar

BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Tak Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Risikonya Bakal Dibongkar

Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: