Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

BACA JUGA:Seorang Jemaah Haji Kloter 18 Debarkasi Palembang, Ikut Pulang Melalui Program Tanazul Bersama Kloter 5

BACA JUGA:AMAN Jemaah Haji Sempat Panik, Saudi Airlines SV5276 Diancam Bom, Hari Ini Terbang Menuju Debarkasi Jakarta

Meninggal dunia/wafat di tanah air

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

4. Foto Copy Identitas

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

Meninggal dunia/wafat di pesawat

 

1.Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: