Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
Meninggal dunia/wafat di tanah air
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
Meninggal dunia/wafat di pesawat
1.Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: