Kejari Muba Sukses Terima Pembayaran Denda Rp3 Miliar dari Perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan

Kejari Muba Sukses Terima Pembayaran Denda Rp3 Miliar dari Perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan

Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia--

MUBA, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari MUBA), kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.

Terbukti, pada Rabu 18 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB Kejari Muba mengungkap keberhasilan mereka menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliiar dari perkara pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang manajer perusahaan sawit, Muhammad Nur Alim.

Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian kebakaran yang terjadi pada 20 September 2023 itu, membakar lahan seluas 3,890 hektare dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Muba, Kajati Resmikan Gedung Kantor hingga Rumah Rehabilitasi Napza

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Kalapas Sekayu Silaturahmi dengan Kejari Muba

Dari rilisnya, perkara ini bermula dari hasil penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, yang kemudian dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejari Muba pada 7 Oktober 2024.

Masih dari rilisnya, dalam proses peradilannya terdakwa Muhammad Nur Alim terbukti melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 119, atau Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kepala Kejari Musi Banyuasin (Muba) Aka Kurniawan SH MH (tengah) gelar rilis pembayaran denda Rp3 miliar dari terdakwa kasus perusakan lingkungan hidup--

Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa tahanan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 miliar, dengan ancaman pidana pengganti berupa kurungan selama 2 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.

BACA JUGA:KEREN! Berikan Layanan Prima kepada Masyarakat, Kejari Muba Memiliki Program Antarkan BB Gratis

BACA JUGA:Unik, Kejari Muba Tahan H Halim dan Dosen Tapi Pihak Oknum Pejabat Muba Disebut Inisialnya pun Tidak!

Masih dari rilisnya, Kepala Kejari Muba menyampaikan bahwa pembayaran denda ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait