Rusak Ekologi Lintas Generasi, KLH Tuntut PT BHP Rp2,4 Triliun Akibat Kebakaran Lahan Gambut

Rusak Ekologi Lintas Generasi, KLH Tuntut PT BHP Rp2,4 Triliun Akibat Kebakaran Lahan Gambut

Ilustrasi Ancaman Rusak Ekologi Lintas Generasi, KLH Tuntut PT BHP Rp2,4 Triliun Akibat Kebakaran Lahan Gambut--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menuntut PT Bintang Harapan Palma (BHP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai lebih dari Rp2,4 triliun.

Tuntutan ini diajukan dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 21 Mei 2025, sebagai buntut dari peristiwa kebakaran lahan gambut pada tahun 2023 lalu.

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Yogi Wulan Puspitasari, menjelaskan bahwa nilai tuntutan tersebut terdiri dari dua elemen utama.

Pertama, ganti rugi atas kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan yang ditaksir mencapai Rp677 miliar.

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Tegas Dampak Serius Karhutla PT Bintang Harapan Palma OKI

BACA JUGA:Karhutla PT Bintang Harapan Palma Dinilai Sebabkan Kerusakan Serius Terhadap Lingkungan dan Makhluk Hidup

Kedua, biaya pemulihan lingkungan yang nilainya jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,8 triliun.

"Total kerugian yang dituntut akibat kebakaran lahan gambut di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma mencapai lebih dari Rp2,4 triliun,” ungkap Yogi kepada awak media usai persidangan.


Ilustrasi aktivis lingkungan dengan wajah emosi dan mengepalkan tangan tuntut tanggung jawab PT Bintang Harapan Palma perusahaan kebun sawit di OKI atas dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem dampak karhutla --

Yogi mengakui bahwa angka tersebut tampak fantastis, namun menurutnya, nilai tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi kerusakan ekosistem lingkungan yang diakibatkan oleh kebakaran gambut tersebut.

Kebakaran terjadi di atas lahan seluas 6.042,8 hektare dari total 10.550 hektare konsesi milik PT BHP.

Ia menegaskan bahwa KLHK tidak melarang perusahaan untuk beraktivitas di lahan gambut, selama kegiatan tersebut tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

"Lahan gambut harus dikelola secara hati-hati karena jika terjadi kebakaran, dampaknya sangat luas dan tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat," tegas Yogi.

BACA JUGA:Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma OKI Rp677 Miliar di PN Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait