Todong Driver Ojol di Palembang, Warga Kertapati Palembang Ini Susul Rekannya ke Penjara

Todong Driver Ojol di Palembang warga Kertapati Ini susul temannya ke penjara.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran ulahnya todong seorang driver ojek online (Ojol) yang ada di Kota PALEMBANG harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku yakni M Nur (32), warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang harus menyusul rekannya ke penjara.
Setelah sempat menjadi TO (target operasi), Satresekim Polrestabes Palembang Unit Pidum (pidana umum), akhirnya pelaku begal atas korban ojol diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, pada Jumat 13 Juni 2025.
Diketahui, aksi Begal yang dilakukan oleh Nur dan rekannya YP (sudah tertangkap), terjadi pada Rabu 7 Mei 2025, sekitar pukul 05.00, di Jalan Dempo Luar Depan Lorong Bukit Sulap (Hotel Tiara) Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I, Palembang.
BACA JUGA:2 Pelaku Curas di Palembang Beraksi Todongkan Senpi, Rampas Sepeda Motor dan Tas Korban
Berawal, saat korban yakni Fahrul Rozi (50), seroang ojol keluar rumah untuk kerja sebagai driver online (gojek) langsung menuju pangkalan TKP (tempat kejadian perkara). Lalu saat korban sedang duduk diatas sepeda motor menunggu orderan, tiba-tiba korban didatangi oleh 2 orang pelaku, Nur dan YP.
Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban dan satu orang pelaku lagi langsung berkata kepada korban “kamu nilah yang numbur anak aku kemaren, anak aku lagi kritis dirumah sakit” dan korban menjawab “aku idak numbur aku jugo kemaren idak ngojek”.
Lalu pelaku langsung mengancamkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sehingga korban merasa ketakutan kedua pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat dan 1(satu) unit handphone merk oppo a17, yang saat itu tertinggal didalam dasboar sepeda motornya.
"Jadi benar pelaku ini berstatus TO, dan sudah tertangkap, awalnya kita terlebih dahulu menangkap tersangka YP, dan pengembangan menangkap Nur, saat berapaa di rumahnya,' Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Senin 16 Juni 2025.
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 sebilah senjata tajam jenis pisau stanless bergagang dan sarung plastik warna Cream.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: