Todong Driver Ojol di Palembang, Warga Kertapati Palembang Ini Susul Rekannya ke Penjara

Todong Driver Ojol di Palembang warga Kertapati Ini susul temannya ke penjara.-Dok.Sumeks.co-
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tutupnya.
Hingga kini, sambungnya, pelaku sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain.
BACA JUGA:4 Tahun Kabur, Komplotan Curas dan Pemerkosa yang Mengaku Anggota Pol PP di Banyuasin Ditangkap
BACA JUGA:Tahanan Kasus Curas di Polsek SU II Diduga Kabur, Kapolrestabes Palembang Sebut Besuk Orang Tua
Sedangkan, tersangka nur hanya mengakui perbuatannya.
"Terpaksa pak saya melakukan aksi ini. Dari hari kejahatan ini saya mendapatkan uang Rp 500 ribu. Uangnya untuk bayar kostan dan makan," akunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: