Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terhalang!

Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terhalang!

Sidang Perdana Korupsi Izin Sawit Musi Rawas Disesaki Keluarga Terdakwa, Wartawan Terusir--

BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo

Kelima terdakwa diduga terlibat dalam skema kolusi yang melibatkan manipulasi dokumen dan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah. 

Ridwan Mukti diduga menggunakan posisinya sebagai Bupati Musi Rawas saat itu untuk memuluskan proses perizinan, sementara Effendi Suyono, pengusaha sawit asal Bangka sekaligus Direktur PT Dapo Agro Makmur (PT DAM), disebut sebagai pihak swasta yang diuntungkan dalam kasus ini.


Suasana sidang Tipikor PN Palembang sidang perdana izin kebun sawit Musi Rawas--

Sebagai bentuk itikad baik, Effendi Suyono alias Afen telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai pengembalian dugaan kerugian negara.

Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit miliknya juga telah disita oleh aparat penegak hukum. Meski begitu, jaksa tetap menilai tindakan tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan tokoh penting di pemerintahan daerah dan dunia usaha.

Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan menjadi titik awal penegakan keadilan dan pemberantasan praktik korupsi di sektor perizinan lahan yang selama ini rawan penyimpangan.

Pengadilan Tipikor akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dalam waktu dekat.

Publik dan media diperkirakan akan terus mengawal ketat proses persidangan ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait